
Bandarajijaya.smart-tuba.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960) dan Ketentuan PMK 201/PMK.07/2022 tentang pedoman pengelolaan Dana Desa Pasal 35 point a, b, c dan d Pemerintah Desa wajib mengalokasikan Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Tahun anggaran 2023, maka Pemerintah Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada hari Senin (26/06/2023), Pj. Kepala Kampung Bandar Aji Jaya, Budi Ristianto,S.P, salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II, kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kegiatan digelar di balai Kampung Bandar Aji Jaya.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II, kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut untuk periode bulan April, Mei dan Juni. Per KPM menerima bantuan selama periode tersebut sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan dihadiri oleh Pj. Kepala Kampung Bandar Aji, Bapak Budi Ristianto,S.P, Ketua BPK Kampung Bandar Aji Jaya, Bapak Warsito,Kasi Pembangunan Kec.Gedung Aji, Bapak Romadlon, Kasi PMD Kec.Gedung Aji, Bapak Cik Din, Bhabinkabtimas Kampung Bandar Aji Jaya, Bapak Aipda Ali Usman, Babinsa AD Kampung Bandar Aji Jaya, Bapak Sertu Siswanto dan Pendamping Lokal Desa, Bapak Ardiansyah.

Budi Ristianto,S.P, selaku Pj.Kepala Kampung Bandar Aji Jaya, berharap kepada penerima manfaat agar bantuan yang diterima betul-betul bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

Tim Publikasi Kampung Bandar Aji Jaya